Puan Maharani: DPR Belum Terima Kajian Resmi Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339388/original/075645600_1757055790-22f088c6-2366-4471-8999-9795888fbf82.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan
pihaknya belum menerima laporan maupun kajian resmi mengenai rencana
tersebut.
"Baru akan dilaporkan. Jadi saya belum mendengar dasarnya,"
kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Puan menegaskan, sebelum DPR mengambil sikap, pihaknya akan menunggu kajian
resmi.
"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," ujarnya.
Ketika ditanya
soal kesiapan DPR berpindah ke IKN pada 2028, ia kembali menekankan, "Tunggu
dulu, belum lihat kajiannya."
Pakar: Menyimpang dari Visi Awal IKN Jokowi
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Prabowo berbeda dengan visi awal Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau dilihat dari namanya saja, ini sudah berbeda dari tujuan utama sebagaimana dicanangkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Apalagi ASN yang dipindahkan hanya sebanyak 1.700–4.100 orang," kata Iwan, Senin (22/9/2025).
Menurut Iwan, IKN seharusnya memiliki empat fungsi sekaligus: pusat administrasi pemerintahan, pusat politik, pusat ekonomi, dan pusat budaya. Namun, dari Perpres terbaru, Prabowo hanya menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik, bukan sebagai ibu kota negara.
Kendati demikian, Iwan mencontohkan beberapa negara yang memiliki ibu kota ganda, seperti Malaysia dan Afrika Selatan.
DPR Akan Panggil Kemendagri
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028.
"Segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senin (22/9/2025).
Menurut Aria, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perlu menjelaskan dasar hukum penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik, termasuk apakah perlu revisi UU IKN atau tidak.
Meski begitu, Aria menilai Presiden Prabowo memahami bahwa
penetapan ini tidak bertentangan dengan tujuan awal pembangunan IKN.
"Tapi
saya melihat ada kehendak subjektif Pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada
satu posisi yang pas untuk ibu kota ke depan. Satu harapan yang tetap
konsisten adalah 2028 sudah terlaksana IKN," pungkasnya.