Program MBG Perlu Payung Hukum Undang-Undang, Ini Tujuannya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303598/original/026021800_1754114147-WhatsApp_Image_2025-08-02_at_10.51.05_5933db21.jpg)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu segera memiliki payung hukum berupa Undang-Undang (UU) agar pelaksanaannya lebih terjamin dan berkesinambungan. Lembaga Administrasi Negara (LAN) menekankan pentingnya kombinasi antara kepemimpinan birokrasi yang kolaboratif dan regulasi yang kuat demi keberhasilan program strategis nasional, termasuk MBG yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Rekomendasi agar MBG memiliki payung hukum UU disampaikan peserta PKN I Angkatan LXII dalam Seminar Nasional dan Policy Brief Proper Expo. Temuan di lapangan menunjukkan masih ada sejumlah persoalan, seperti kasus keracunan makanan, kesenjangan mutu gizi antarwilayah, lemahnya koordinasi, distribusi yang terlambat, dan minimnya pelibatan UMKM lokal.
Dengan regulasi yang kuat, seluruh instansi pemerintah diharapkan bisa bersinergi agar pelaksanaan MBG berjalan efektif dan aman.
Dukungan dari Pemerintah
Rekomendasi tersebut mendapat sambutan positif dari
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
“Ini adalah wujud nyata sinergi dan kontribusi peserta PKN LAN
untuk memperkuat program strategis pemerintah,” ujarnya, Selasa
(16/9/2025).
Sementara itu, Kepala LAN Dr. Muhammad Taufiq, DEA menegaskan
bahwa regulasi yang kuat harus diiringi kepemimpinan birokrasi yang
visioner dan
berintegritas tinggi.
“ASN harus berani menjadi
agen perubahan, memastikan kebijakan hadir untuk rakyat, dan membangun
jejaring kolaboratif yang berkelanjutan,” tegasnya.
MUI Ingatkan Pentingnya Jaminan Halal
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga merekomendasikan pentingnya jaminan kehalalan dalam program MBG. Rekomendasi ini disambut oleh tiga asosiasi kuliner, yakni:
-
Gabungan Pengusaha Dapur Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI)
-
Asosiasi Pengusaha Wadah Makan Indonesia (APMAKI)
-
Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan (ASPRADAM)
Mereka menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah, Badan Gizi Nasional (BGN), serta pemangku kepentingan lain.
“Sebagai mitra strategis dalam penyediaan sarana makan yang higienis, aman, dan sesuai standar halal, kami siap berkolaborasi dengan pemerintah,” ujar Sekjen APMAKI, Ardy Susanto.
Industri Dalam Negeri Siap Pasok Peralatan Makan
Ardy menegaskan dukungan industri nasional dalam penyediaan
food tray dan perlengkapan makan lainnya yang
aman dan sudah bersertifikasi halal, sesuai
Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Produsen dalam
negeri siap memenuhi kebutuhan food tray program MBG,” tegasnya.
Menurut Ardy, kapasitas produksi anggota industri nasional sudah mencapai sekitar 10 juta unit food tray per bulan atau 100 juta unit per tahun. Dengan kapasitas tersebut, produsen dalam negeri siap menggantikan produk impor dan tetap menjamin standar kehalalan, keamanan, dan kualitas.
“Kami semua berkomitmen untuk menyukseskan program MBG yang diinisiasi oleh bapak Presiden Prabowo. Kami memastikan program MBG terhindar dari potensi risiko penggunaan peralatan makan yang tidak sesuai standar,” yakinnya.
Ardy juga menegaskan industri nasional tidak akan memproduksi barang palsu
atau menggunakan bahan SS 304 yang tidak sesuai
spesifikasi.
“Dengan melibatkan produsen dalam negeri, kualitas
peralatan makan dalam program MBG akan lebih terjamin dan masyarakat
terlindungi dari produk abal-abal. Kami berkomitmen hanya menghadirkan produk
sesuai SNI dan standar halal,” pungkasnya.