Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan sirene dan rotator di mobil patroli pengawal atau patwal. Keputusan ini diambil setelah muncul gelombang protes publik di media sosial, hingga melahirkan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, penggunaan suara sirene untuk pengawalan sementara dihentikan.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Agus menjelaskan, evaluasi ini dilakukan karena banyak masyarakat merasa terganggu dengan suara sirene dan rotator, terutama saat kondisi jalan sedang padat.

“Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” jelasnya.

Respons Istana Negara

Protes publik terkait sirene dan rotator juga mendapat perhatian dari Istana Negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pejabat negara seharusnya tidak menggunakan fasilitas pengawalan secara berlebihan.

Ia mengingatkan bahwa meski ada aturan soal penggunaan sirene, kepatutan dan ketertiban tetap harus dijaga.

“Tentunya kita harus memperhatikan kepatutan. Kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya,” kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan fasilitas tersebut untuk efektivitas waktu, bukan untuk melampaui batas kewajaran.

“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” tegasnya.

Presiden Prabowo Jadi Contoh

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah memberi contoh baik dalam penggunaan sirene dan rotator. Presiden tidak selalu meminta prioritas jalan, bahkan sering tetap ikut macet.

“Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru,” ungkapnya.

Dengan keputusan Polri ini, diharapkan lalu lintas menjadi lebih tertib dan masyarakat merasa lebih nyaman tanpa gangguan suara sirene dan rotator berlebihan.