Banyak orang masih bingung membedakan paraf dan tanda tangan. Keduanya memang sama-sama berupa coretan tinta, namun memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sangat berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar dokumen Anda tetap sah dan terhindar dari masalah legal.

Dalam dunia birokrasi dan administrasi, kita kerap diminta membubuhkan paraf dan tanda tangan pada berbagai dokumen penting. Sekilas terlihat mirip, namun keduanya memiliki peran yang berbeda dan tidak bisa saling menggantikan.

Paraf: Tanda Verifikasi Internal

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paraf adalah kependekan dari tanda tangan yang ditulis lebih sederhana. Fungsinya sebagai tanda bahwa seseorang telah membaca, memeriksa, atau menyetujui isi dokumen.

Seorang Pejabat Pengelola di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Bangka (rri.co.id) menuturkan, paraf menandakan dokumen telah diverifikasi dan dikoreksi sebelum diajukan kepada pejabat berwenang untuk ditandatangani. Artinya, paraf berfungsi sebagai “tanda jalan” bahwa dokumen siap untuk proses selanjutnya.

Namun, paraf tidak memiliki kekuatan hukum seperti tanda tangan. Karena itu, paraf jarang dipakai pada dokumen penting seperti ijazah, KTP, atau sertifikat tanah.

Tanda Tangan: Bukti Legalitas yang Mengikat

Tanda tangan adalah identitas resmi seseorang yang dibuat secara unik. Menurut buku The Secret of Symbol karya Darmawansyah (2021), tanda tangan adalah goresan yang disepakati pikiran dan perasaan untuk mewakili diri seseorang.

Tanda tangan memiliki kekuatan hukum yang sah. Ia menjadi bukti legalitas dalam berbagai dokumen penting seperti ijazah, kontrak, surat berharga, hingga dokumen perbankan. Kini, tanda tangan juga hadir dalam bentuk digital yang legalitasnya setara dengan tanda tangan manual bila dibuat melalui prosedur yang sah.

Perbedaan Utama Paraf dan Tanda Tangan

Berikut beberapa perbedaan mendasar yang perlu diketahui:

  1. Pengertian: Tanda tangan adalah lambang resmi yang mengesahkan dokumen, sedangkan paraf hanya versi sederhana tanda identifikasi.

  2. Bentuk Tulisan: Tanda tangan umumnya lebih rumit dan unik untuk mencegah pemalsuan, sementara paraf lebih sederhana, bahkan sekadar inisial.

  3. Fungsi dan Keabsahan: Tanda tangan mengikat secara hukum dan menunjukkan persetujuan penuh. Paraf hanya menandakan dokumen telah diverifikasi.

  4. Nilai Hukum: Tanda tangan diakui di pengadilan, sedangkan paraf tidak memiliki kekuatan hukum setara.

  5. Jenis Penulisan: Tanda tangan dapat dibuat manual maupun digital, sementara paraf umumnya hanya manual.

  6. Penggunaan: Tanda tangan digunakan pada dokumen penting seperti kontrak dan surat perjanjian. Paraf lebih sering dipakai di dokumen internal sebelum ditandatangani pejabat berwenang.

Pentingnya Menggunakan dengan Tepat

Kesalahan umum yang sering terjadi adalah menganggap paraf memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan. Padahal, menggunakan paraf pada dokumen yang seharusnya ditandatangani dapat membuat dokumen tersebut tidak sah dan kehilangan kekuatan hukumnya.


FAQ

1. Apakah tanda tangan dan paraf memiliki nilai hukum sama?
Tidak. Tanda tangan memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui di pengadilan, sedangkan paraf hanya sebagai tanda verifikasi internal.

2. Mengapa tanda tangan lebih rumit daripada paraf?
Kerumitan tanda tangan membuatnya sulit dipalsukan dan melindungi keaslian dokumen penting.

3. Kapan sebaiknya menggunakan paraf dan tanda tangan?
Gunakan paraf untuk menunjukkan bahwa Anda telah membaca atau memverifikasi dokumen internal. Gunakan tanda tangan untuk mengesahkan dokumen resmi seperti kontrak, ijazah, atau dokumen perbankan.

4. Apakah tanda tangan digital sah secara hukum?
Ya. Tanda tangan digital yang dibuat melalui prosedur sah, misalnya dengan sertifikat elektronik, memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan manual.

5. Apa risiko menggunakan paraf pada dokumen penting?
Dokumen dapat dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum jika hanya dibubuhi paraf.