Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa uang saku untuk peserta program magang nasional akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Kebijakan ini dinilai lebih adil karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan standar pengupahan di tiap wilayah.

“Jadi, hitungannya itu kan estimasi awal tergantung dari UMP-nya berapa. Itu kali UMP-nya berapa? Misalnya Rp 3,3 juta, coba aja dikali Rp 3,3, dikali 6 bulan, dikali 20 ribu. Berdasarkan provinsinya,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, perhitungan anggaran Rp 198 miliar untuk target 20.000 peserta tidak menggunakan rata-rata nasional, tetapi mengikuti UMP masing-masing provinsi. Pemerintah memastikan anggaran yang disiapkan cukup untuk mendukung pelaksanaan program, dan skema detail pembayaran akan diatur dalam regulasi yang tengah disiapkan.

“Nanti kita sedang siapkan Permenakernya,” lanjut Yassierli.


BUMN dan Swasta Bisa Ikut Serta

Tidak hanya perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat berpartisipasi dalam program magang nasional ini. Yassierli menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan mekanisme agar setiap perusahaan yang ikut serta memiliki rencana jelas terkait kebutuhan tenaga magang.

“BUMN juga bisa ikut. Iya, nanti kita siapkan mekanisme bahwa setiap perusahaan itu nanti harus punya rencana. Mereka butuhnya apa, kemudian rencana terkait dengan akan dipekerjakan di mana, dan kemudian harus ada pendamping magangnya nanti,” katanya.


Distribusi Peserta dan Aspirasi Tripartit

Pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan sektor usaha yang dapat terlibat dalam program magang. Namun, prioritas diberikan kepada perusahaan yang telah terdaftar dalam WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan).

“Kita buka, kita buka nanti. Dan kita prioritaskan yang mereka terdaftar di WLKP. Sektor ya, bebas. Nanti kita lihat di situ nanti. Dan tadi harapannya itu terdistribusi ya di berbagai provinsi,” ujar Yassierli.

Menurutnya, program ini akan didistribusikan secara merata di berbagai provinsi, agar manfaatnya tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, melainkan tersebar luas sesuai potensi daerah masing-masing.