Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Namun, pihak kuasa hukum Bambang menyatakan keberatan dengan penetapan status tersebut.

“Penetapan tersangka ini tentu mulai banyak tanggapan dari sosial media, dengan beragam pendapat dan lain sebagainya. Yang intinya sepertinya mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan daripada klien kami,” kata Ricky, pengacara Bambang, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025) sore.

Ricky mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menempuh upaya hukum praperadilan untuk melawan KPK setelah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Dengan adanya penetapan tersangka tersebut dari KPK, maka kami akan mengambil langkah dan sudah dilaksanakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sedang bergulir, yang mana permohonan kami berkaitan dengan penetapan tersangka, yang menurut kami bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII Tahun 2014," tegas Ricky.

Ia menilai, Bambang belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, KPK meminta keterangan terlebih dahulu agar proses hukum berimbang.

"Seyogyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi, agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," tutur Ricky.

Respons KPK

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum praperadilan yang diajukan Bambang.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.

Budi memastikan, penyidik KPK telah menetapkan tersangka dengan prosedur hukum yang sah.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” tandasnya.