Gara-Gara 4 Hal Ini, Investasi Masuk ke Indonesia Masih Seret
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074243/original/035233800_1583932793-3d91aac5-18df-4a40-baa6-f811f90e30ba.jpg)
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengapresiasi langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investasi sebagai strategi mempercepat arus modal ke Indonesia. Namun, HKI menegaskan efektivitas Satgas akan sangat bergantung pada kemampuannya mengurai hambatan nyata di lapangan.
“Investasi yang masuk saat ini jumlahnya signifikan, pipeline investasi di kawasan industri terus bertambah. Namun, tanpa solusi konkret atas hambatan birokrasi dan teknis, investasi itu bisa saja batal atau pindah ke negara pesaing,” ujar Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana, Senin (22/9/2025).
Empat Hambatan Utama
HKI mencatat empat persoalan mendasar yang kerap dikeluhkan para investor:
-
Sinkronisasi Pusat-Daerah Lemah
Perbedaan interpretasi aturan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kerap memperlambat izin usaha, penetapan tata ruang, hingga perizinan lingkungan. Ketidakpastian ini menurunkan minat investor. -
Kepastian Regulasi
Perubahan regulasi mendadak dan implementasi yang tersendat menimbulkan persepsi risiko tinggi. Investor bisa saja mengalihkan modal ke negara yang memiliki kepastian hukum lebih baik. -
Kendala Tata Ruang dan Lahan
Banyak lahan kawasan industri yang sudah memiliki izin dan masterplan tetap terindikasi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), KP2B, atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ditambah lagi, perizinan pertanahan di daerah masih sulit, sehingga kepastian hukum menjadi lemah. -
Infrastruktur dan Utilitas di Luar Kawasan Industri
Pembangunan infrastruktur dasar di luar kawasan, seperti akses transportasi, pasokan listrik dan gas, masih tertinggal. Kondisi ini menambah biaya dan waktu yang harus ditanggung investor.
Hambatan-hambatan tersebut tak hanya memperlambat pembangunan kawasan industri, tapi juga merugikan investor yang telah menanamkan modal.
Peran Satgas yang Diharapkan
HKI menekankan Satgas Investasi harus lebih dari sekadar forum koordinasi. Satgas perlu menjadi problem solver dengan kewenangan eksekusi yang kuat, di antaranya:
-
Menjadi “single command” yang menjembatani pusat dan daerah agar izin, tata ruang, dan regulasi tidak saling bertentangan.
-
Mengawal langsung investasi prioritas dengan model case management, sehingga hambatan spesifik bisa diurai cepat lintas kementerian/lembaga.
-
Memastikan layanan investasi memiliki target waktu pasti (service level agreement).
-
Memberikan laporan berkala kepada Presiden dan publik demi transparansi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Komitmen HKI
HKI menegaskan kawasan industri adalah motor penggerak ekonomi daerah sekaligus instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Percepatan realisasi kawasan industri diharapkan dapat:
-
Menarik investasi baru dan meningkatkan serapan tenaga kerja.
-
Memacu pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
-
Mendukung hilirisasi industri dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam.
-
Memperkuat rantai pasok industri agar lebih kompetitif di pasar global.
“Indonesia harus mampu membuktikan bahwa pipeline investasi yang masuk benar-benar terealisasi di lapangan, bukan sekadar komitmen di atas kertas. Kami di HKI siap bekerja sama erat dengan Satgas, memberikan data lapangan, serta mengusulkan solusi praktis yang sesuai kebutuhan Kawasan Industri dan tenant,” tutup Akhmad.
HKI menilai percepatan realisasi investasi bukan hanya soal menambah angka penanaman modal, tetapi juga memastikan dampaknya nyata, seperti penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekspor, transfer teknologi, dan penguatan daya saing industri nasional di tengah kompetisi global.