Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Elektronik atau Digital. Dengan aturan baru ini, pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat akan menggunakan sistem e-voting, dimulai di Kota Banjar.

“SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital,” kata Dedi seperti dilansir Antara, Senin (22/9/2025).

Dalam aturan tersebut diatur pula administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi bagi penyelenggara dan masyarakat.

“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ungkap Dedi.

Politikus Gerindra itu menekankan bahwa untuk memastikan Pilkades elektronik berjalan sukses, infrastruktur internet desa harus merata dan literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan.

“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” ucapnya.

Aturan Lainnya

SE tersebut juga menyinggung masa jabatan kepala desa di Jabar yang akan berakhir pada 2026. Apabila hanya ada satu pasangan calon yang maju, desa bersangkutan harus menunggu peraturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” lanjut Dedi.

Surat Edaran tentang Pilkades elektronik ini juga akan segera disampaikan kepada Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota Banjar.

Dengan kebijakan baru ini, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi pelopor dalam penerapan sistem e-voting untuk Pilkades.