Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi mencopot Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa, dari jabatannya.

Pencopotan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bobby Nasution pada 10 September 2025.

Dalam SK tersebut dijelaskan, Herly melakukan sejumlah pelanggaran selama menjabat. Tim pemeriksa Pemprov Sumut pada 28 Agustus 2025 menemukan Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, dan menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado saat acara.

Selain itu, Herly juga kedapatan bermain handphone saat Bobby Nasution memberikan arahan dan ketika mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemko Medan.

“Tidak menunjukkan integritas keteladanan dan tanggung jawab kedinasan dengan bermain handphone saat Gubernur Sumut memberikan arahan,” tertulis dalam SK tersebut.

Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Herly juga memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah. Bahkan, ia diduga melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan, termasuk tenaga non-ASN dan outsourcing.

Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan pencopotan Herly.

“Iya, dicopot dari jabatannya. Karena ada beberapa hal. Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan terkait dengan keberadaan Herly Puji Latuperissa,” ucap Sulaiman pada Jumat, 19 September 2025.

Sulaiman menambahkan, Herly juga mewajibkan tamu membawa kado saat ulang tahunnya, yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Selain itu, Herly mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, yang seharusnya mendapat persetujuan terlebih dahulu.

“Dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu gratifikasi. Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu harus izin kalau ASN,” tegas Sulaiman.

Termasuk Hukuman Disiplin Berat

Menurut Sulaiman, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan bukti-bukti pelanggaran yang kuat.

“Diperiksa inspektorat, ditemukan ada kesalahan-kesalahan. Pencopotan sudah sesuai, kita pakai standar audit, bukan suka-suka, ada bukti-bukti. Diakuinya dalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya.

Sulaiman menegaskan, meski dicopot dari jabatan sebagai sekretaris, Herly tetap berstatus sebagai ASN. Namun, perbuatannya sudah termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

“Semua pelanggaran yang dilakukan sudah termasuk hukuman disiplin berat. Sudah diperiksa, kalau enggak mana berani kita menjatuhkan hukuman tanpa ada diperiksa dan berita acara pemeriksaan,” pungkas Sulaiman.